Prosedur Pengaduan

Penanganan Pengaduan.


Penanganan pengaduan merupakan layanan yang diberikan oleh PERUSAHAAN, termasuk penyelesaian masalah melalui jalur mediasi dengan keterlibatan pihak ketiga (LAPS SJK), untuk menjamin hak-hak debitur sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur mengenai Perlindungan Debitur.


Tata Cara Penyampaian Pengaduan.


Debitur dapat menyampaikan pengaduan kepada PERUSAHAAN, melalui beberapa cara antara lain :


  • 1. Pengaduan Lisan

Telephone ke 021 – 27513330 (Senin - Jumat (10.00 - 15.00 WIB)).


  • 2. Secara Tertulis :
    • a. Pengaduan tertulis dapat diajukan dengan :
      • - Melalui e-mail ke : batarafinance@bif.co.id
      • - Melalui Surat resmi ke Unit Perlindungan Debitur Batara Finance alamat : Komplek Ruko Wolter Monginsidi, Jl. Wolter Monginsidi No. 88n, Kebayoran baru, Jakarta Selatan 12180.

    • b. Setiap pengaduan tertulis, debitur juga melampirkan :
      • - Mengisi Form Pengaduan dan  Surat Pernyataan Pengaduan, melampirkan fotocopy Identitas Diri, bukti transaksi keuangan terkait permasalahan dan/atau dokumen pendukung lain sehubungan dengan permasalahan yang diadukan.

Perusahaan tidak mengenakan biaya kepada debitur dalam melaksanakan kebijakan dan prosedur layanan pengaduan.

Batara Finance
berizin dan diawasi oleh  Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
                    

 

Batara Finance

 Jl Wolter Monginsidi No.88n, Petogogan Kebayoran Baru - Jakarta SelatanJakarta 12170 

  +6221 27513330

  batarafinance@bif.co.id

© Copyright 2024