Prosedur Pengaduan

Penanganan Pengaduan.
Penanganan pengaduan merupakan layanan yang diberikan oleh PERUSAHAAN, termasuk penyelesaian masalah melalui jalur mediasi dengan keterlibatan pihak ketiga (LAPS SJK), untuk menjamin hak-hak debitur sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur mengenai Perlindungan Debitur.
Tata Cara Penyampaian Pengaduan.
Debitur dapat menyampaikan pengaduan kepada PERUSAHAAN, melalui beberapa cara antara lain :
Telephone ke 021 – 27513330 (Senin - Jumat (10.00 - 15.00 WIB)).
Batara Finance
Jl Wolter Monginsidi No.88n, Petogogan Kebayoran Baru - Jakarta Selatan, Jakarta 12170
+6221 27513330
© Copyright 2024